LANDASAR
TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Sebelum
kita lebih jauh membahas mengenai cybercrime
mari kita bahas terlebih daluhu mengenai pengertian cybercrime. Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan
dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di
mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Untuk lebih mengenal tentang cybercrime
maka kami akan mencoba meberikan beberapa contoh tentang cybercrime, diantaranya :
1. Hacking
Hacking adalah salah satu jenis cybercrime dimana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi
pengaturan keamanan dari sebuah system komputer di jaringan komputrer. Orang
yang melakukan kejahatan ini disebut hacker. Para hacker dapat kembali ke
bebrapa situs atau akun pribadi dan mengancam keamanan di internet.
2. Cracking
Cracking adalah salah satu kejahatan yang hampir sama
dengan hacking yaitu sama-sama menerobos system keamanan komputer orang lain,
namun cracking lebih fokus untuk menikmati prosesnya sedangkan hacking hanya
berfokus pada prosesnya. Sebagai contoh jika hacker hanya mengintip kartu
kredit orang lain, sedangkan cracker lebih parah dikarenakan mengintip simpanan
para nasabah di berbagai bank pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan
pribadi.
3. Phising
Phising adalah proses diman pelakunya bertindak
sebagai entitas resmi (mempunyai kuasa) dan mencoba untuk memperoleh rincian
penting mengenai keuangan pribadi seperti nomor kartu kredit, nomor jaminan
sosial, alamat rumah atau nomor telepon. Trik phising adalah dengan memancing
pemakai komputer di jaringan internet untuk menyerahkan identitas berupa user name dan passwordnya
pada suatu website.
4. Carding
Carding adalah cybercrime
dalam bentuk penipuan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas dan nomor
kartu kredit / kartu debet orang lain,yang diperoleh secara illegal biasanya
dengan mencuri data di internet. Sebutan untuk kejahatan ini adalah cyberfround atau penipuan di dunia maya.
5. Pemerasan Internet
Pemerasan internet adalah Cybercrime yang mengancam melalui internet, mengeksploitasi atau
memeras melalui internet untuk membayar sejumlah uang atau bantuan lain. Bentuk
lainnya adalah pencurian identitas, ponografi anak, perdagangan sandi,
spamming, pengintaian secara virtual, lelang palsu dan penipuan internet lainnya.
6. Spamming
Spamming adalah jenis cybercrime dengan melakukan pengiriman berita atau iklan surat
elektronik (e-mail) yang tak diinginkan. Spam disebut juga dengan bulk email
atau junk e-mail atau “sampah”. Salah satu contohnya adalah dengan mengirimkan
email dengan iming-iming hadiah atau lotre.
7. Ponografi
Peyalahgunaan anak-anak untuk konten ponografi
melalui web adalah salah satu cybercrime
yang paling menjijikan. Juga penyalahgunaan konten foto pribadi orang lain
untuk tujuan eksploitasi ponografi adalah juga ancaman dari cybercrime.
8. Cyber Terorisme
Cyber Terorisme adalah tindakan yang memanfaatkan
jaringan internet dengan mencoba masuk ke system keamanan nasional ataupun
internasional untuk mengakses hal-hal yang dirahasiakan bagi kepentingan
nasional dan internasional.
9. Malware
Malware adalah program komputer yang bekerja untuk
menemukan kelemahan dari suatu software. Biasanya malware dibuat untuk membobol
security system atau merusak suatu program atau operating system. Jenis malware
terdiri dari virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan
sebagainya.
mantap
ReplyDelete