BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi di dunia
semakin pesat. Hampir semua kegitan manusia tidak terlepas dari peralatan
teknologi. Contohnya saja dalam hal telekomunikasi kita tidak bisa terlepas
dari handphone dan internet. Hampir semua orang menggunakan media tersebut
untuk melakukan komunikasi dan kegitan bisnisnya.
Namun semakin berkembangnya
teknologi hal tersebut juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di dunia cyber. Kejahatan cyber
atau cybercrime semakin meningkat
seriring dengan semakin mudahnya akses internet. Kejahatan yang dilakukan dapat
berupa pencurian data, hacking, ponografi dan lain-lain. Untuk itu tentu dibutuhkan
peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh
pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU ITE.
Undang- undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema
konvergensi bidang telekomunikasi, komputing dan entertainment (media).
Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. UU ITE ini memberi
peluang pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas
dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan
bangsa. Public awareness harus dibangun secara continue sehingga bahasa internet di indonesia menjadi bahasa yang
bermartabat. Tentu saja ini harus diikuti dengan infrastruktur yang mumpuni
untuk mengurangi dampak negatifnya. Efektifitas penegakan UU ITE tentu sangat
tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari para aparat penegak hukum.
1.2. Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, kami membatasi
masalah sebagai berikut:
- Penyebab pengguna internet melakukan cybercrime.
- Dampak dari cybercrime.
- Fungsi cyberlaw dalam mencegah cybercrime.
1.3. Tujuan Pembuatan
Makalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka tujuan makalah kami adalah :
- Menunaikan tugas mata kuliah Etika Profesi TIK.
- Mengetahui bahaya cybercrime.
- Mengetahui fungsi cyberlaw sebagai hukum dan eksekusi dari hukum.
- Mengetahui cara agar terhidar dari cybercrime.
1.4. Manfaat
Pembuatan Makalah
Berdasarkan penulisan diatas maka diharapkan makalah ini dapat bermanfaat
bagi :
- Bagi mahasiswa dapat dijadikan rujukan untuk makalah lebih lanjut.
- Bagi pembaca dapat memberikan informasi tentang cybercrime dan cyberlaw.
- Bagi penulis dapat menambah wawasan tentang cybercrime dan cyberlaw.
- Bagi pengguna internet (dunia maya) dapat lebih berhati-hati mengenai kejahatan cybercrime.
No comments:
Post a Comment