Latest Games :
Home » » Kapolri ikut Bicara Kasus Cyber Crime dan Pembobolan Bank Rp 21 Miliar

Kapolri ikut Bicara Kasus Cyber Crime dan Pembobolan Bank Rp 21 Miliar

Thursday 25 September 2014 | 0 comments

Kapolri Bicara Kasus Cyber Crime dan Pembobolan Bank Rp 21 Miliar


//images.detik.com/content/2014/05/13/5/rekening4.jpg
Jakarta -Kepolisian Republik Indonesia mencatat sedikitnya terdapat 171 kasus kejahatan teknologi informasi atau cyber crime dengan tersangka 111 orang selama tahun 2013.

"Selama 2013 ada 171 kasus cyber crime dan tersangkanya 111 sudah kita ungkap semuanya dan Polri punya kemampuan untuk melakukan penangkapan terhadap cyber crime baik yang melalui hacker maupun yang lainnya. Rata-rata dana nasabah dipindahkan secara ilegal, atau dipindahkan ke rekening tertentu," kata Kapolri Jenderal Sutarman saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Menurutnya, saat ini kejahatan melalui teknologi informasi sudah semakin tinggi. Belum lama ini, Sutarman menyebutkan, telah terjadi pembobolan dana nasabah salah satu bank besar di Indonesia, dana yang hilang mencapai Rp 21 miliar. Berkaca pada kasus tersebut, hal ini perlu diantisipasi agar tidak terulang.

"Kemarin bank yang terakhir itu, satu bank saja dana yang hilang Rp 21 miliar. Kita bisa mengembalikan seperti kemarin. Karena kita bisa mengejar itu masuk ke rekening 2 orang. Rekening itu bisa kita blokir, kita tutup dan kita kembalikan. Kita mampu menjaga dan melakukan penegakan hukum pada cyber crime ini," jelas dia.

Tak hanya dari dalam negeri, cyber crime ini juga dilakukan negara tetangga Malaysia.

"Ada yang dari Malaysia itu kartu kredit, Surabaya juga, kemudian di Riau, kemudian 6 orang warga negara Malaysia," katanya.

Terkait hal itu, Sutarman menambahkan, perlu langkah-langkah pencegahan dalam melakukan transaksi perbankan sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pre emptive dalam pemilihan IT, karena komunikasi ini kan terkoneksi kabel, satelit dan seluruhnya bisa antisipasi dengan pemilhan IT. Setiap koneksi menggunakan kabel, radio, satelit semua bisa disadap seseorang. Jaringan yang terhubung dengan kabel, orang bisa masuk dalam sistem perbankan seseorang baik secara legal atau ilegal sehingga bisa akses dan transkasi melalui kabel itu," pungkasnya.
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ALL ABOUT CYBER CRIMES - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger