Latest Games :

Label

DAFTAR ISI





Latest Post

cara ampuh Mencegah Cybercrime

Friday 7 November 2014 | 0 comments

Cara Untuk Mencegah Cybercrime
Dunia maya seakan tidak bisa dipisahkan lagi dari kehidupan sehari-hari. Karena hampir semua informasi yang kita butuhkan sudah tersedia di dunia maya. Maka bukan dunia maya yang harus kita tinggalkan namun kita harus berusaha untuk selalu waspada dalam menggunakan fasilitas di dunia maya. Kami akan mencoba memberikan beberapa cara agar kita bisa terhindar dari kejahatan di dunia maya / Cybercrime diantaranya :
1. Lindungi data anda
Data adalah aset yang sangat berharga dalam dunia teknologi informasi. Jika anda lalai maka data penting yang menyangkut diri anda bisa diambil oleh orang lain. Jangan mengumbar data pribadi anda di media sosial. Jangan mengumbar data sembarangan seperti  foto pribadi, album pribadi, nomor telfon sebab ini sangat mudah dimanfaatkan para penjahat di dunia cyber.
2. Jangan keasikan klik
Seringkali secara sadar atau tidak kita tergoda untuk mengklik link yang belum kita ketahui. Walaupun kelihatannya link yang akan kita klik adalah link yang kita tuju namun kita harus tetap waspada. Jika keasikan klik bisa nyasar ke situs yang berbahaya. Tergoda mengkilik link yang tidak dikenal bisa berakibat fatal.
3. Jangan remehkan password
Buatlah password yang kuat terdiri dari kombinasi angka huruf dan simbol kalau bisa sepanjang mungkin asal kita ingat. Tujuannya adalah agar orang tidak mudah untuk mengetahui passoword dari suatu akun atau id yang bersifat sangat pribadi seperti id internet banking.
4. Hati-hati memilih teman
Jika anda pengguna media sosial hati-hati dalam memilih teman. Karena predator di dunia maya yang mengincar generasi muda adalah ancaman yang nyata. hati-hati saat meng add atau meng approve teman. Sebaiknya kenali dulu teman yang akan anda tambahkan jika tidak kenal lebih baik tidak dijadikan teman.
5. Hindari softwaree bajakan
Kita sering menggunakan software bajakan dengan alasan untuk mengurangi  biaya pengeluaran . Namun sebenarnya menggunakan software bajakan sangat berbahaya. Jangan pernah menggunakan software bajakan karena beresiko disusupi program jahat.
6. Hati-hati saat mengunduh video
Mengunduh video dari duni maya sangat mudah, oleh karenanya banyak orang lebih memilih mengunduh video dari dunia maya dibandingkan membeli langsung. Namun mengunduh video juga bisa mengakibatkan terjadinya Cybercrime. Hati-hati dalam mengunduh video karena banyak sekali virus yang bisa bersembunyi dalam video, unduhlah video dari sumber yang terpercaya.
7. Waspada saat menggunakan jaringan wi-fi
Berjelajah dengan menggunakan wifi sangat diminati karena hampir semua layanan wifi disediakan secara free. Namun anda harus berhati-hati jika menjelajah menggunakan jaringan wifi karena jaringan wifi sangat mudah dikendalikan oleh para hacker. Jika anda menjelajah dengan menggunakan wifi jangan lupa setting firewall pada laptop atau tablet PC dan hindari transaksi finansial karena dikhawatirkan data anda akan mudah terbaca dan dicuri para hacker.

Itulah beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk terhindar dari Cybercrime, mudah-mudahan cara tersebut bisa mencegah atau paling tidak mempersulit para pelaku Cybercrime dalam melakukan kejahatannya. Yang paling penting adalah kita jangan sampai lalai ketika menggunakan pelaralatan elektronika yang terhubung dengan jaringan internet.
Continue Reading

1001 KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA TERCINTA

| 0 comments

Contoh Kasus Cybercrime
Untuk lebih mengerti mengenai Cybercrime mari kita lihat beberapa contoh kasus Cybercrime. Dalam bab ini akan kami coba berikan beberapa contoh kasus Cybercrime yang terjadi di Indonesia. Berikut adalah contoh kasusnya :
1. Kasus  Tentang Carding :
Carding, salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.
2. Kasus Penggelapan Uang Bank
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991  tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
3. Kasus Tentang Perjudian Online :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.
4. Kasus Tentang Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana.
Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
5. Kasus Tentang Penipuan Loker Pada Media Elektronik

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat website http://lowongankerja.tokobagus.com/hrdrekrutmen/lowongankerjaadaroindonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA. Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke emailhrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan format sebagai berikut : ADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575. Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com. Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.000,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya. Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUH Pidana.
Continue Reading

PENGERTIAN LENGKAP Cybercrime,Hacking,Cracking,Phising,Carding,Pemerasan Internet,Spamming, Ponografi,Cyber Terorisme,Malware

Wednesday 5 November 2014 | 1comments

BAB II
LANDASAR TEORI

2.1. Pengertian Cybercrime
Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai cybercrime mari kita bahas terlebih daluhu mengenai pengertian cybercrime. Cybercrime adalah sebuah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Untuk lebih mengenal tentang cybercrime maka kami akan mencoba meberikan beberapa contoh tentang cybercrime, diantaranya :
1. Hacking
Hacking adalah salah satu jenis cybercrime dimana proses seseorang mencoba untuk mengeksploitasi pengaturan keamanan dari sebuah system komputer di jaringan komputrer. Orang yang melakukan kejahatan ini disebut hacker. Para hacker dapat kembali ke bebrapa situs atau akun pribadi dan mengancam keamanan di internet.
2. Cracking
Cracking adalah salah satu kejahatan yang hampir sama dengan hacking yaitu sama-sama menerobos system keamanan komputer orang lain, namun cracking lebih fokus untuk menikmati prosesnya sedangkan hacking hanya berfokus pada prosesnya. Sebagai contoh jika hacker hanya mengintip kartu kredit orang lain, sedangkan cracker lebih parah dikarenakan mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan pribadi.
3. Phising
Phising adalah proses diman pelakunya bertindak sebagai entitas resmi (mempunyai kuasa) dan mencoba untuk memperoleh rincian penting mengenai keuangan pribadi seperti nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, alamat rumah atau nomor telepon. Trik phising adalah dengan memancing pemakai komputer di jaringan internet untuk menyerahkan  identitas berupa user name dan passwordnya pada suatu website.
4. Carding
Carding adalah cybercrime dalam bentuk penipuan transaksi keuangan dengan menggunakan identitas dan nomor kartu kredit / kartu debet orang lain,yang diperoleh secara illegal biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan untuk kejahatan ini adalah cyberfround atau penipuan di dunia maya.
5. Pemerasan Internet
Pemerasan internet adalah Cybercrime yang mengancam melalui internet, mengeksploitasi atau memeras melalui internet untuk membayar sejumlah uang atau bantuan lain. Bentuk lainnya adalah pencurian identitas, ponografi anak, perdagangan sandi, spamming, pengintaian secara virtual, lelang palsu dan penipuan internet lainnya.
6. Spamming
Spamming adalah jenis cybercrime dengan melakukan pengiriman berita atau iklan surat elektronik (e-mail) yang tak diinginkan. Spam disebut juga dengan bulk email atau junk e-mail atau “sampah”. Salah satu contohnya adalah dengan mengirimkan email dengan iming-iming hadiah atau lotre.
7. Ponografi
Peyalahgunaan anak-anak untuk konten ponografi melalui web adalah salah satu cybercrime yang paling menjijikan. Juga penyalahgunaan konten foto pribadi orang lain untuk tujuan eksploitasi ponografi adalah juga ancaman dari cybercrime.
8. Cyber Terorisme
Cyber Terorisme adalah tindakan yang memanfaatkan jaringan internet dengan mencoba masuk ke system keamanan nasional ataupun internasional untuk mengakses hal-hal yang dirahasiakan bagi kepentingan nasional dan internasional.
9. Malware

Malware adalah program komputer yang bekerja untuk menemukan kelemahan dari suatu software. Biasanya malware dibuat untuk membobol security system atau merusak suatu program atau operating system. Jenis malware terdiri dari virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan sebagainya.
Continue Reading

bagian makalah bab pendahuluan berisi latar belakang,batasan masalah, tujuan pembuatan ,manfaat pembuatan makalah

| 0 comments

BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi di dunia semakin pesat. Hampir semua kegitan manusia tidak terlepas dari peralatan teknologi. Contohnya saja dalam hal telekomunikasi kita tidak bisa terlepas dari handphone dan internet. Hampir semua orang menggunakan media tersebut untuk melakukan komunikasi dan kegitan bisnisnya.
Namun semakin berkembangnya teknologi hal tersebut juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di dunia cyber. Kejahatan cyber atau cybercrime semakin meningkat seriring dengan semakin mudahnya akses internet. Kejahatan yang dilakukan dapat berupa pencurian data, hacking, ponografi dan lain-lain. Untuk itu tentu dibutuhkan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU ITE.
Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, komputing dan entertainment (media). Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. UU ITE ini memberi peluang pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara continue sehingga bahasa internet di indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus diikuti dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya. Efektifitas penegakan UU ITE tentu sangat tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari para aparat penegak hukum.
1.2. Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, kami membatasi masalah sebagai berikut:
  1. Penyebab pengguna internet melakukan cybercrime.
  2. Dampak dari cybercrime.
  3. Fungsi cyberlaw dalam mencegah cybercrime.
1.3. Tujuan Pembuatan Makalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka tujuan makalah kami adalah :
  1. Menunaikan tugas mata kuliah Etika Profesi TIK.
  2. Mengetahui bahaya cybercrime.
  3. Mengetahui fungsi cyberlaw sebagai hukum dan eksekusi dari hukum.
  4. Mengetahui cara agar terhidar dari cybercrime.
1.4. Manfaat Pembuatan Makalah
Berdasarkan penulisan diatas maka diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi :

  1. Bagi mahasiswa dapat dijadikan rujukan untuk makalah lebih lanjut.
  2. Bagi pembaca dapat memberikan informasi tentang cybercrime dan cyberlaw.
  3. Bagi penulis dapat menambah wawasan tentang cybercrime dan cyberlaw.
  4. Bagi pengguna internet (dunia maya) dapat lebih berhati-hati mengenai kejahatan cybercrime.
Continue Reading

contoh cover depan makalah nama anggota, kata pengantar, daftar isi

| 0 comments

CYBERCRIME DAN CYBERLAW


 


MAKALAH
Diajukan untuk pembuatan blog mata kuliah Etika Profesi TIK

Disusun Oleh :
Agus Tripurnomo-13131215
Alvian Nurohman-13131204
Ehon Abdulmanan-13130292
Heri Heryadi-13131309
Ibrohim Sholahidin A -13131400
Zulfi Anugrah-13130990


Kelas : 13.3C.02



Jurusan Teknik Komputer
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telat memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami semua bisa meyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah yang kami tuliskan adalah bentuk umum dari tema besar tugas mata kuliah etika profesi, yaitu “Cybercrime dan Cyberlaw”.
Tujuan makalah ini dibuat sebagai tugas mata kuliah etika profesi TIK. Bahan penulisan kami ambil bedasarkan hasil penelusuran dari beberapa website dan studi-studi kasus terkait tema diatas. Dalam makalah ini kami akan membahas pengertian Cybercrime dan Cyberlaw, contoh kasus, hukuman yang berlaku di Indonesia dan upaya untuk terhindar dari kejahatan dunia cyber.
 Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini tidak akan selesai tanpa bimbingan, dorongan dan bantuan berbagai pihak. Maka dari itu izinkan kami ucapkan terimakasih kepada :
1. Bapak Tomi selaku dosen mata kuliah etika profesi.
2. Google, yang telah memudahkan penelusuran kami.
3. Pemilik website dan blog yang menjadi sumber rujukan.
4. Orang tua kami yang telah mendukung baik secara moril maupun materil.
5. Rekan-rekan semua di kelas 13.3C.02
Serta semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu-persatu. Kami mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya semoga Allah membalas kebaikannya dan dicatat menjadi amal kebaikan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka dari itu kami berharap kritik dan saran yang bisa memperbaiki karya-karya kami di masa yang akan datang. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca semuanya.

Jakarta, 22 September 2014


Penyusun



DAFTAR ISI


                                                                                                                                 Halaman

Lembar Judul Makalah
…………………………………………………………
i

Kata Pengantar    …………………………………………………………………
ii

Daftar isi      ………………………………………………………………………
iv







BAB  I
 PENDAHULUAN
…….…………………………………………
1


1.1.
Latar Belakang

1


1.2.
Batasan Masalah

2


1.3.
Tujuan Pembuatan Makalah

2


1.4.
Manfaat Pembuatan Makalah

2







BAB II
LANDASAN TEORI
….………………………………………..
3


2.1.
Pengertian Cyber Crime
……………………………………
3


2.2.
Pengertian Cyber Law
……………………………………
6


2.3.
Pengertian Netiket
……………………………………
7


2.4.
Undang-undang ITE
……………………………………
7







BAB III
PEMBAHASAN
….………………………………………..
9


3.1.
Contoh Kasus Cyber Crime
……………..……………….
9


3.2.
Undang-undang Cyber Crime di Indonesia
………………
14


3.3.
Cara Untuk Mencegah Cyber Crime
……………………
16






BAB IV
PENUTUP
……………………………………………………….
19


4.1.
Kesimpulan
…..……………………….………….…….….
19







DAFTAR PUSTAKA
…………………………………..…………………
20



                 






Continue Reading

contoh daftar pustaka dalam pembuatan suatu makalah yang benar

| 0 comments

sahabat blog yang berbahaagia da;am kesempatan ini saya akan berbagi aedikit trntang artikel yang sederhana untuk mengisi waktu kosong.. semoga bermanfaat.. langsung aja ya kita ke TKP .... kaya OVJ dong.... wyang...wayang,,,,, dimana wayang.... :)

Definisi Daftar Pustaka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah daftar yang mencantumkan judul buku, nama pengarang, penerbit dsb yang ditempatkan pada bagian akhir suatu karangan atau buku dan disusun berdasarkan abjad. Daftar sendiri didefinisikan sebagai catatan sejumlah nama atau hal yang disusun berderet dari atas ke bawah.

Cara Membuat Daftar Pustaka
1    Penulisan daftar pustaka dalam pengambilan data dari internet :
pertama; tulis nama,
kedua; tulis (tahun buku atau tulisan dibuat dalam tanda kurung) setelah itu beri (tanda titik), ketiga; tulis judul buku/tulisannya lalu beri (tanda titik) lagi,
keempat; tulis alamat websitenya gunakan kata (from) untuk awal judul web dll setelah itu beri tanda koma,
kelima; tulis tanggal pengambilan data tersebut ok.


2.   Penulisan daftar pustaka dalam pengambilan data dari buku :
pertama; penulisan nama untuk awal menggunakan huruf besar terlebih dahulu setelah nama belakang ditulis beri (tanda koma), dimulai dari nama belakang lalu beri (tanda koma) dan dilanjutkan dengan nama depan,
kedua; tahun pembuatan atau penerbitan buku,
ketiga; judul bukunya ingat ditulis dengan mengunakan huruf miring setelah judul gunakan (tanda titik),
keempat; tempat diterbitkannya setelah tempat penerbitan gunakan (tanda titik dua), dan
kelima; penerbit buku tersebut diakhiri dengan (tanda titik).

3.  Penulisan daftar pustaka yang lebih dari satu/dua orang penulis dalam buku yang sama :
Pertama;  tulis nama belakang dari penulis yang pertama setelah nama belakang beri (tanda koma) lalu tulis nama depan jika nama depan berupa singkatan tulis saja singkatan itu setelah nama pertama selesai beri (tanda titik) lalu beri (tanda koma) untuk nama kedua / ketiga ditulis sama seperti nama sali alis tidak ada perubahan, yang berubah penulisannya hanya orang pertama sedangkan orang kedua dan ketiga tetap. Setelah penulisan nama kedua selesai, nah jika tiga penulis gunakan tanda dan (&) pada nama terakhir begitupula jika penulisnya hanya dua orang saja, setelah penulisan nama selesai,
Kedua; tahun pembuatan atau cetakan buku tersebut dengan diawali [tanda kurung buka dan kurung tutup/ (  )] setelah itu beri (tanda titik).
Ketiga; judul buku atau karangan setelah itu beri (tanda koma) dan ditulis dengan huruf miring ok.
keempat; yaitu penulisan tempat penerbitan/cetakan setelah itu beri (tanda titik dua : )
dan terakhir kelima; nama perusahaan penerbit buku atau tulisan tersebut dan diakhiri (tanda titik) ok.  Untuk gelar akademik tidak ditulis dalam penulisan daftar pustaka.
                                          

nah contohnya di bawah ini... hehehe,... ini tugas kuliahku semoga bermanfaat






DAFTAR PUSTAKA







Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik



http://dineuherda.blogspot.com/2013/06/landasan-teori.html
Continue Reading
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ALL ABOUT CYBER CRIMES - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger