Latest Games :

Pengertian lengkap tentang Cyber Law

Thursday, 25 September 2014 | 0 comments

Pengertian Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponenutama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :

·    Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
·    Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawabpihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang     diterapkan, serta berlaku di dalam duniacyber.
·    Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·    Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·    Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·    Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan darihukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembanganinternet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyakperusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
·    Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
·    Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
·    Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·    Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·    Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
·    Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasihukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau penggunainternet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displintersendiri di Indonesia.
Continue Reading

Perangkat Cyber Law

| 0 comments

Perangkat Cyber Law


1.    Perangkat Cyber Law

Hak  dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya . Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama :
ü  The rule of authentification
ü  Hearsay rule
ü  The Best Evidence rule

              Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem E-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukan unsur - unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses auntefikasi dokumen digital yang telah dapat diimpletasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan. Pernytaan diluar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti . Di dalam dunia maya hal semacam email, chatting, dan tele conference dapat menjadi sumber potensi entity yang dapat dijadikan bukti.
              Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan dipengadilan untuk meyakinkan pihak – pihak terkait mengenai suatu hal mulai dari dokiumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto dan lain sebagailainnya. Hal-hal semacam tersebut diatas selain secara mudah telah dapat didigitalasasi oleh computer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah, sehubungan dengan hal ini pengadilan biasanya berpegang kepada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).
              Dalam melakukan kegiatan e-commere, tentu saja memiliki paying hukum, terutama dinegara Indonesia . Undang – undang no 11 tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik, walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau patokan dalam melakukan kegiatan Cyber tersebut.
Beberapa pasal dalam Undang – undang Intenet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commere adalah sebagai berikut :
1.        Pasal 2
Undang – undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang – undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia dan / atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

2.        Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

3.        Pasal 10
a)    Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
b)   Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Continue Reading

apa itu Pengertian Cyber Espionage

| 0 comments

Pengertian Cyber Espionage


          Pengertian Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber ​​spionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pe
saing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi ,  keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahayatermasuk trojan horse dan spyware .Sehingga hal ini sering dipakai dan disalahgunakan oleh sebuah organisasi untuk memperoleh informasi mengenai masyarakat suatu negara. Ini dilakukan atas dasar ingin menguasai dan juga memperdaya pengguna jejaring social seperti facebook untuk melakukan semua doktrin yang dianggap  menyesatkan serta berusaha mencuci otak/brain wash kepada calon korbannya. Dengan mengatasnamakan agama dan memberikan ajaran yang menyesatkan  seperti berjihad serta bom bunuh diri . Calon korbanya antara lain pelajar SMA dan juga anak kuliah . Banyak pertanyaan muncul mengapa anak muda yang jadi korbanya?  jawabanya karena anak seusia inilah yang secara emosi masih labil dan apabila diprovokasi maka diyakini akan cepat terprovokasi dan  terpengaruh.
Continue Reading

4 Dampak Cyber Crime

| 1comments

Dampak Cyber Crime



1.    Dampak Cyber Crime

Dampak cyber crime terdapat keamanan negara yang dapat disorot dari aspek :

1.         Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
2.         Berpotensi menghancurkan negara.
3.         Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
4.  Dampak terhadap keamanan dalam negeri, berupa kepercayaan dunia terhadap Indonesia, berpotensi menghancurkan negara, keresahan masyarakat pengguna komputer, dan dampak cyber crime terhadap Keamanan dalam Negeri.
Continue Reading

Melakukan terorisme di dunia maya

| 0 comments

Melakukan terorisme di dunia maya


                Melakukan terorisme di dunia maya

Potensi ancaman serangan oleh teroris di dunia maya akan fokus pada system dan jaringan infrastruktur yang berisi informasi penting. Ini mungkin dilakukan terhadap integritas, kerahasiaan dan ketersediaan seperti sistem dan jaringan kejahatan dunia maya melalui: akses ilegal, intersepsi ilegal, data gangguan, gangguan sistem, dan penyalahgunaan perangkat.
Menghambat serius terhadap fungsi dari sistem komputer dan jaringan
infrastruktur informasi penting dari suatu Negara atau pemerintah akan menjadi kemungkinan besar target. Ketergantungan informasi dan komunikasi teknologi menciptakan sekaligus kerentanan yang merupakan tantangan untuk cyber secu- rity. Serangan terhadap infrastruktur informasi penting dapat menyebabkan komprehensif gangguan dan merupakan ancaman yang signifikan yang mungkin memiliki paling konsekuensi serius bagi masyarakat. Target potensial mungkin sistem pemerintahan dan jaringan, Telekation jaringan, sistem navigasi untuk pengiriman dan lalu lintas udara, pengendalian air sistem, sistem energi, dan sistem keuangan, atau fungsi lain penting importance kepada masyarakat. Ini harus merupakan tindak pidana ketika teroris dapat menghalangi atau mengganggu dari berfungsinya, atau mempengaruhi aktivitas sistem komputer, atau membuat tdk berlaku misalnya sistem menerjang sistem. Sistem komputer sehingga dapat ditutup untuk pendek atau diperpanjang periode waktu, atau sistem juga dapat mengolah data komputer pada kecepatan lebih lambat, atau kehabisan memori, atau proses salah, atau untuk menghilangkan pengolahan yang benar. Itu tidak masalah jika makhluk menghambat sementara atau permanen, atau sebagian atau berjumlah. Menghambat atau gangguan dapat disebabkan oleh Denial-of-Layanan (DOS) ditaktik.

Sebuah serangan Denial-of-Service (DoS serangan) adalah serangan terhadap sebuah sistem komputer atau jaringan yang menyebabkan hilangnya
layanan kepada pengguna, biasanya hilangnya konektivitas jaringan dan layanan dengan mengkonsumsi bandwidth korban jaringan atau overloading sumber daya komputasi dari sistem korban.
Continue Reading

bentuk Klasifikasi Cyber Crime

| 0 comments

Klasifikasi Cyber Crime



1.    Klasifikasi Cyber Crime  

Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :

a.     Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

b.    Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

a.         Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer. 
Continue Reading

bentuk Strategi Penanggulangan Cyber Crime

| 1comments

http://allabautcybercrime.blogspot.com/

Strategi Penanggulangan Cyber Crime


1.    Strategi Penanggulangan Cyber Crime

Dari berbagai upaya yang dilakukan, telah jelas bahwa cyber crime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah:

·  Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

· Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

· Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.

·  Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cyber crime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Continue Reading
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ALL ABOUT CYBER CRIMES - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger