Pages

Wednesday 5 November 2014

bagian makalah bab pendahuluan berisi latar belakang,batasan masalah, tujuan pembuatan ,manfaat pembuatan makalah

BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Perkembangan teknologi di dunia semakin pesat. Hampir semua kegitan manusia tidak terlepas dari peralatan teknologi. Contohnya saja dalam hal telekomunikasi kita tidak bisa terlepas dari handphone dan internet. Hampir semua orang menggunakan media tersebut untuk melakukan komunikasi dan kegitan bisnisnya.
Namun semakin berkembangnya teknologi hal tersebut juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di dunia cyber. Kejahatan cyber atau cybercrime semakin meningkat seriring dengan semakin mudahnya akses internet. Kejahatan yang dilakukan dapat berupa pencurian data, hacking, ponografi dan lain-lain. Untuk itu tentu dibutuhkan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU ITE.
Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini pada dasarnya adalah salah satu konsekuensi dari skema konvergensi bidang telekomunikasi, komputing dan entertainment (media). Undang-undang ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum. UU ITE ini memberi peluang pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara continue sehingga bahasa internet di indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus diikuti dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya. Efektifitas penegakan UU ITE tentu sangat tergantung pada mentalitas dan moral yang baik dari para aparat penegak hukum.
1.2. Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, kami membatasi masalah sebagai berikut:
  1. Penyebab pengguna internet melakukan cybercrime.
  2. Dampak dari cybercrime.
  3. Fungsi cyberlaw dalam mencegah cybercrime.
1.3. Tujuan Pembuatan Makalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka tujuan makalah kami adalah :
  1. Menunaikan tugas mata kuliah Etika Profesi TIK.
  2. Mengetahui bahaya cybercrime.
  3. Mengetahui fungsi cyberlaw sebagai hukum dan eksekusi dari hukum.
  4. Mengetahui cara agar terhidar dari cybercrime.
1.4. Manfaat Pembuatan Makalah
Berdasarkan penulisan diatas maka diharapkan makalah ini dapat bermanfaat bagi :

  1. Bagi mahasiswa dapat dijadikan rujukan untuk makalah lebih lanjut.
  2. Bagi pembaca dapat memberikan informasi tentang cybercrime dan cyberlaw.
  3. Bagi penulis dapat menambah wawasan tentang cybercrime dan cyberlaw.
  4. Bagi pengguna internet (dunia maya) dapat lebih berhati-hati mengenai kejahatan cybercrime.

No comments:

Post a Comment